Footstep Jepara #1 Harga Supplier • 0823 3229 6177 (Hildan)

Pijakan Tangga Ranjang Pasien footstep Jepara menjadi salah satu furniture yang penting bagi sebagian tempat, alat satu ini terbuat dari stainless steel dan bahan besi dengan kombinasi kayu yang di cat duco anti air. Footstep ini merupakan alat yang digunakan saat memeriksa pasien.

Kegunaan tangga ranjang ini adalah sebagai pijakan yang mempermudah pasien saat akan naik dan turun dari ranjang rumah sakit. Alat ini terbuat dari lokal dan berbahan dari stainless steel yang berkualitas. Alat ini termasuk dalam salah satu produk yang wajib ada di rumah sakit.

Spesifikasi:

  • Nama : Tangga Ranjang Rumah Sakit footstep Jepara Stainless Steel
  • Jenis : Perlengkapan Rumah sakit & Klinik dan Bidan
  • Tipe : Meja Periksa/Tangga ranjang pasien
  • Ukuran : 46cm (panjang) X 44cm (tinggi) X 33cm (tinggi)

Kelebihan Produk

  • Matras berbahan Polywood atau Lapisan Kayu dengan Penutup Vinyl
  • Kerangka untuk alat ini terbuat dari pipa steel yang berkualitas.
  • Pijakan footstep Jepara ini lembut dan sangat aman saat dipijak

Tangga Pijakan Ranjang ini selain anda lihat di rumah sakit juga dapat dilihat pada tempat persalinan ataupun klinik-klinik kecil. Pijakan Ranjang Pasien ini biasanya terdiri dari warna hitam polos dengan kombinasi warna putih pada bagian bawahnya.

Baca juga:  Footstep Blora #1 Harga Supplier • 0823 3229 6177 (Hildan)

Beberapa type yang ada pada footstep Jepara ini adalah 2 jenis, yaitu kombinasi dari bahan dasar kayu dan dilapisi oleh plastik yang tahan air dan juga ada yang full dari bahan stainless steel. Warna yang ada pada jenis kedua ini adalah warna asli dari bahan dasarnya yaitu stainless stell. Dengan fungsinya footstep Jepara – ranjang pasien ini sangatlah penting maka pastinya banyak yang mencari, jika anda sedang mencari foot step anda dapat menghuungi customer service kami di bawah ini :

PT HILDAN FATHONI INDONESIA

Jl. Moch. Rasyid No. 9-B, RT. 12 RW. 03, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65147.